Kemenhub Batal Naikkan Tarif Ojol Mulai Hari ini 14 Agustus 2022

By Harits Suryo, Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi tarif ojol mahal, Pemprov DKI Jakarta sarankan warganya beralih ke Bus TransJakarta.

Gridmotor.id - Kemenhub batal mererapkan kenaikan tarif ojol yang harusnya mulai tanggal 14 Agustus ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur perapan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif mulai hari ini.

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari  Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

"Ditunggu saja infonya," sambungnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Hari ini, Begini Tanggapan Manajemen Maxim Indonesia

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” ujar Hendro.

Kemudian Zona II, yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp11.500,” sebut Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer.

Serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini