Gridmotor.id - Kemenhub batal mererapkan kenaikan tarif ojol yang harusnya mulai tanggal 14 Agustus ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur perapan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif mulai hari ini.
"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari Tribunnews, Minggu (14/8/2022).
Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.
"Ditunggu saja infonya," sambungnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Hari ini, Begini Tanggapan Manajemen Maxim Indonesia
“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” ujar Hendro.
Kemudian Zona II, yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.