Gridmotor.id - Naiknya tarif ojol disambut bahagia oleh para driver ojol, namun tidak diikuti warga Jakarta yangf lebih memilih beralih ke kendaraan pribadi.
Sebagian driver ojol menyambut gembira menyusul adanya kenaikan tarif ojol.
Kenaikan tarif ojol ini dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Perubahan tarif ojol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Dewan, salah satu driver ojek online di Bogor, Jawa Barat mengaku kenaikan tarif tersebut membuat dirinya semakin bersemangat mencari penumpang.
"Jadi makin semangat, jauh juga enggak apa-apa deh," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ojol Asal Salatiga ini Melayani Temani hajatan sampai Menangkap Tokek
Namun naiknya tarif ojol nampaknya membuat warga Jakarta siap cabut dari ojol.