Gridmotor.id - Wanita ini berhasil mencuri motor dengan cara menuntunnya sampai rumah lalu dijual dengan alasan buth uang.
Kembali terjadi pecurian motor karena kelalaian pemiliknya karena tidak mengunci stang.
Kunci ganda pada motor memang sangatlah penting karena bisa menghindari aksi pencurian motor.
Karena motor yang dikunci ganda si maling pasti akan susah untuk mengambil motor kita karena diperlukan waktu yang lama untuk membuka kunci ganda.
Untuk menghindari kejadian seperti di Jogja ini, motor dicuri karena tidak dikunci ganda atau kunci stang.
Polisi mengamankan SA (27) warga Kemantren Umbulharjo, Koto Yogyakarta, karena mencuri sepeda motor milik anak kos di Padukuhan Ngewotan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Modus yang digunakan mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang.
"Kita mengamankan seorang wanita berinisial SA karena mencuri sepeda motor anak kos," kata Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo saat dihubungi melalui telepon Rabu (10/8/2022).
Dijelaskannya, korban Muhammad Irja Sendi (26) selesai mengantarkan temannya dan memarkir sepeda motornya di halaman kos pada Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: Knlapot Bising Membawa Petaka, Tetangga Dianiaya Bocah Gara-gara Tidak Terima Ditegur
Namun nahasnya saat korban keluar kos mendapati sepeda motor sudah tidak ada pada Senin (25/7/2022).
Beberapa hari, korban sempat mencari sepeda motornya, namun tidak membuahkan hasil.
Dia pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Jumat (5/8/2022).
Satrio mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan meringkus SA di Jalan Ringroad Selatan, padukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Sabtu (6/8/2022).
"Sehari setelah laporan kita bisa meringkus pelaku," kata Satrio. "Kami imbau masyarakat untuk mengunci setang kendaraan dan lebih baik menggunakan sistem ganda saat memarkirkan kendaraan," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono menambahkan, SA melakukan aksi pencurian dengan modus sepeda motor yang tidak dikunci setang.
Pelaku kemudian menuntun sepeda motor ke rumah temannya. Lalu mengaku jika sepeda motor itu milik bapaknya.
"Sampai rumah temannya itu ditanya ini motor siapa dan dijawab pelaku ini motor bapaknya terus mau dijual karena butuh uang," kata Madiono.
Namun belum sempat dijual, polisi sudah menangkapnya dan diamankan di Mapolsek Kasihan.
"Untuk pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita di Bantul Curi Sepeda Motor Tanpa Alat Bantu"