Namun nahasnya saat korban keluar kos mendapati sepeda motor sudah tidak ada pada Senin (25/7/2022).
Beberapa hari, korban sempat mencari sepeda motornya, namun tidak membuahkan hasil.
Dia pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Jumat (5/8/2022).
Satrio mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan meringkus SA di Jalan Ringroad Selatan, padukuhan Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Sabtu (6/8/2022).
"Sehari setelah laporan kita bisa meringkus pelaku," kata Satrio. "Kami imbau masyarakat untuk mengunci setang kendaraan dan lebih baik menggunakan sistem ganda saat memarkirkan kendaraan," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono menambahkan, SA melakukan aksi pencurian dengan modus sepeda motor yang tidak dikunci setang.
Pelaku kemudian menuntun sepeda motor ke rumah temannya. Lalu mengaku jika sepeda motor itu milik bapaknya.
"Sampai rumah temannya itu ditanya ini motor siapa dan dijawab pelaku ini motor bapaknya terus mau dijual karena butuh uang," kata Madiono.
Namun belum sempat dijual, polisi sudah menangkapnya dan diamankan di Mapolsek Kasihan.
"Untuk pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita di Bantul Curi Sepeda Motor Tanpa Alat Bantu"