Driver Ojol Bisa Jadi Tumbal Akibat Pemerintah Naikkan Tarif Ojol

By Albi Arangga, Jumat, 12 Agustus 2022 | 07:25 WIB

Ilustrasi driver ojol dinilai bisa jadi tumbal seiring naiknya tarif ojol oleh Pemerintah.

Gridmotor.id - Drver ojol dinilai hanya akan jadi tumbal seiring naiknya tarif ojol oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol.

Perubahan tarif ojol tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Perubahan tarif ojol ini akan berlaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Jika dilihat dari aturan baru tersebut bahwa total biaya dibebankan pada pelanggan.

Sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi.

Namun, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, seperti asuransi, perlengkapan safety riding hingga perawatan motor.

Baca Juga: Tarif Ojol Lebih Mahal, Pemprov Jakarta Sarankan Warganya Pindah ke TransJakarta

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun turut memberikan pandangannya.