Gridmotor.id - Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan dugaan sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56.
Adapun hukuman yang akan diterima Irjen Ferdy Sambo atas jeratan pasal tersebut yakni mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Irjen Ferdy Sambo diduga dalang atau pemberi perintah untuk membunuh Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J.
"Dengan peran yang disangkakan sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,"
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3." ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin (9/9/2022).
"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Agus.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ternyata Pernah Bongkar Kasus Pola Baru Curanmor
Selama berkarir sebagai Kadiv Propam, nominal gaji yang diterima Ferdy Sambo senilai motor Honda PCX 160.