Pengendara NMAX Ditangkap Polisi Gara-gara Ngebut, Eh Ternyata Motor Curian

By Harits Suryo, Senin, 8 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Ilustrasi maling motor Yamaha NMAX. Akhirnya maling motor spesialis Yamaha NMAX di Denpasar, Bali berhasil ditangkap polisi.

Gridmotor.id - Pengendara NMAX ini ditangkap polisi karena ngebut di jalan raya, saat ditangkap ternyata motor itu adalah motor curian.

Seorang pencuri spesialis sepeda motor matik ditangkap polisi setelah aksi "drag race" di jalan raya dicurigai polisi.

Pelaku sempat terjatuh ke areal ladang saat dikejar polisi.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) Lampung Timur, Kamis (4/8/2022) subuh.

Kapolsek Sekampung Inspektur Satu (Iptu) Rudi mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap yakni WA (26), warga Desa Negara Jabung.

"Tiga orang pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).

Penangkapan ini bermula ketika anggota kepolisian sedang melakukan patroli gabungan di Jalinpantim.

Saat itu melintas dua sepeda motor dengan pengendara dan pemboncengnya melaju dalam kecepatan tinggi.

"Karena curiga, kami lakukan pengejaran.Saat dikejar, salah satu kendaraan terjatuh," kata Rudi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Solo 8 Agustus 2022, Berikut Rincian Biaya Perpanjanganya

Sedangkan pengendara dan penumpang di sepeda motor lainnya sempat berhenti, namun kemudian kabur meninggalkan sepeda motor mereka lantaran polisi datang.

Para pengendara itu lalu melarikan diri ke arah ladang masyarakat Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung.

Setelah dilakukan penyisiran, salah satu pelaku diamankan di dekat lokasi pemancingan milik warga.

"Setelah kami bawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial WA ini mengaku telah melakukan curat bersama tiga pelaku lainnya yang saat ini DPO," beber Rudi.

Dari keterangan pelaku WA, pencurian dilakukan di Puskesmas Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung satu jam sebelum ditangkap.

Pelaku dan ketiga rekannya masuk ke dalam puskesmas dengan cara mencongkel pintu lalu membawa motor NMAX milik korban.

Pelaku juga mengaku telah mencuri sebanyak 11 kali di lokasi berbeda dengan sasaran sepeda motor matik.

Rudi mengatakan, pelaku WA dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana penjara lima tahun.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang melarikan diri," kata Rudi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kejar 2 Motor Kebut-kebutan di Lampung, Ternyata Baru Curi Sepeda Motor"