Gridmotor.id - Bebas denda saat mengurus tunggakan pajak motor melalui program pemutihan pajak di Jawa Barat.
Kabar gembira buat para bikers yang masih punya tunggakan pajak motor.
Pasalnya di beberapa wilayah menyelenggarakan program pemutihan pajak.
Salah satunya yakni wilayah Provinsi Jawa Barat.
Buat yang tidak tahu, program pemutihan ini berarti para bikers bisa melunasi kewajiban membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para bikers untuk mengikuti program ini.
Yakni wajib membawa STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan.
Selain itu, dikutip dari laman Bapenda Jabar, berikut adalah ketentuan program pemutihan pajak di Jawa Barat:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor
- Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan ubah Bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin
Baca Juga: Ketahuan STNK Sudah Diblokir, Motor Auto Langsung Disita Polisi?
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengatakan bahwa target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung ini sebesar Rp1,3 triliun.