Biaya Mutasi Surat-Surat Motor Bekas per Agustus 2022, Berikut Cara Urusnya

By Albi Arangga, Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:14 WIB

Ilustrasi berikut rincian biaya mutasi surat-surat motor bekas.

Gridmotor.id - Simak rincian biaya untuk mengurus proses mutasi surat-surat motor bekas per Agustus 2022.

Mutasi surat-surat motor merupakan suatu proses yang harus dilkuakn setelah bikers membeli motor bekas.

Terlebih jika bikers membeli motor bekas hingga di luar provinsi domisili bikers.

Hal ini lantaran surat-surat motor harus sesuai dengan data KTP pemilik motor.

Terlebih hal tersebut juga akan berkaitan dengan pembayaran pajak motor.

Jadi setelah membeli motor bekas, bikers wajib melakukan proses balik nama atau mutasi motor.

Adapun untuk alur mutasi kendaraan, pemilik harus datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.

Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Gencar Sosialisasikan

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.

Kemudian bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan.

Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.

Setelah semua berkas diisi lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor.

Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas.

Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.

Jika semua proses tersebut sudah selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut.

Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.

Baca Juga: Cara Gampang Bayar Pajak Motor Di Alfamart Dan Indomaret, Simak Caranya

Untuk soal biaya mutasinya per Agustus 2022 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

Biaya administrasinya sebetulnya tergantung dari masing-masing daearah.

Meski begitu, tidak ada perbedaan yang signifikan terkait dengan biaya mengurusnya.

Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.

Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.

Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor Bekas"