Gridmotor.id - Pemerintah daerah bakal melarang siswa SD dan SMP bawa motor sendiri ke sekolah.
Banyak pasti dari kalian yang sering melihat siswa SMP bahkan SD membawa motor sendiri ke sekolah.
Melihat kejadian tersebut sejumlah Pemerintah Daerah berencana melarang pelajar yang masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa sepeda motor sendiri.
Wacana tersebut, setidaknya datang dari dua Dinas Pendidikan (Dindik), yaitu di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Ciamis.
Kini, pihak Dindik sedang lakukan pengkajian untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan bahwa hal ini diambil karena di golongan masyarakat terkait belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena tak memiliki SIM C.
Batas minimal usia untuk kepemilikan SIM, ialah 17 tahun sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh SIM karena umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucap dia Senin (1/8/2022).
"Dengan SE yang akan kita sebarkan ini, bentuk dari ketegasan kita walaupun itu sifatnya imbauan, kita juga akan terus melakukan evaluasi," lanjut Fahrudin.
Baca Juga: Akhirnya Pelat Nomor Putih Resmi Berlaku, Pakai Pelat Nomor Hitam Ditilang ?