Gridmotor.id - Akhirnya pelat nomor putih berlaku di Jambi dan Mojokerto, masih pakai pelat hitam ditilang?
Perubahan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sudah mulai berlaku di beberapa wilayah Indonesia.
Pelat nomor mengalami perubahan dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Pemberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor terbaru ini dilakukan secara bertahap, salah satunya di Mojokerto.
Hal ini diketahui dari akun Intagram @tmc_satlantasmojokertokota.
Infomasi tersebut dibagikan pada Selasa (2/8/2022).
"WORO-WORO DULUR !!! TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) / Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih SUDAH Berlaku di Wilayah Kota Mojokerto" tulis akun @tmc_satlantasmojokertokota pada kolom keterangan.
Dan daerah lain yang menerapkan adalah Jambi.
Ditlantas Polda Jambi, mulai memberlakukan pelat nomor warna putih tulisan hitam.
Baca Juga: Pemiliknya Asyik Mencari Ikan di Laut, 5 Motor di Parkiran Ludes Terbakar
Adapun pemberlakuan pelat nomor putih sejak 22 Juli 2022, akan berlangsung secara bertahap.
Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.
Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.
Namun, pemberlakuan lakuan ini hanya di khususkan pada mobil saja.
Sedangkan untuk motor belum wajib menggunakan plat nomor putih
"Khusus / Didahulukan Kendaraan R4/Mobil" sambung @tmc_satlantasmojokertokota.
Kalian gak perlu khawatair, bagi pemilik kendaraan yang pelat nomor dengan warna dasar hitam tidak akan ditindak.
Soalnya, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.
"Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang," tutupnya.