Akhirnya Pelat Nomor Putih Resmi Berlaku, Pakai Pelat Nomor Hitam Ditilang ?

By Harits Suryo, Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:10 WIB

Ilustrasi Plat Nomor Putih mulai digunakan di dua wilayah ini

Gridmotor.id - Akhirnya pelat nomor putih berlaku di Jambi dan Mojokerto, masih pakai pelat hitam ditilang?

Perubahan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sudah mulai berlaku di beberapa wilayah Indonesia.

Pelat nomor mengalami perubahan dari warna dasar hitam menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Pemberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor terbaru ini dilakukan secara bertahap, salah satunya di Mojokerto.

Hal ini diketahui dari akun Intagram @tmc_satlantasmojokertokota.

Infomasi tersebut dibagikan pada Selasa (2/8/2022).

"WORO-WORO DULUR !!! TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) / Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih SUDAH Berlaku di Wilayah Kota Mojokerto" tulis akun @tmc_satlantasmojokertokota pada kolom keterangan.

Dan daerah lain yang menerapkan adalah Jambi.

Ditlantas Polda Jambi, mulai memberlakukan pelat nomor warna putih tulisan hitam.

Baca Juga: Pemiliknya Asyik Mencari Ikan di Laut, 5 Motor di Parkiran Ludes Terbakar