Viral Debt Collector Pukul Hingga Ancam Bunuh Pemotor, Polisi Tidak Tinggal Diam

By Albi Arangga, Jumat, 29 Juli 2022 | 11:00 WIB

Pihak Polsek Kelapa Gading melakukan razia debt collector.

Gridmotor.id - Polisi langsung ambil tindakan tegas menyusul viralnya debt collector memukul hingga mengancam akan membunuh pemotor.

Peristiwa debt collector mengingtimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap pemotor terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (27/7/2022).

Momen itu sempat direkam oleh warga sekitar hingga akhirnya viral di media sosial.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading langsung melakukan respon dari viralnya video tersebut.

Dan butuh waktu lama, petugas langsung menangkap salah satu yang diduga merupakan seorang debt collector.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kelapa gading, Komisaris Vokky Sagala.

"Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," ujar Vokky.

Vokky mengatakan petugas menangkap terduga penagih utang itu saat berada di Halte Bus Jalan Yos Sudarso di seberang ITC Cempaka Mas.

Baca Juga: Motor Kuli Bangunan Ditarik Paksa Debt Collector Padahal Sudah Lunas, Korban Ketakutan

Pria yang bersangkutan tampak mencurigakan karena seolah melihat-lihat pelat nomor motor yang melintas di jalan tersebut.

Lalu, petugas memeriksa dan mendapatkan dokumen berisi data-data para warga yang menunggak pembayaran kendaraan pada telepon seluler milik pemuda tersebut.

Setelah memeriksa orang tersebut, Vokky langsung memerintahkan personel Polsek Kelapa Gading menggiring yang bersangkutan ke Markas Polsek Kelapa Gading.

Vokky menuturkan Polsek Kelapa Gading merazia secara berombongan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penagih utang.

Rombongan Polsek Kelapa Gading berpatroli menyisir titik seperti Jalan Boulevard Barat Raya, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih ini perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya mata elang di wilayah Kelapa Gading," kata Vokky.

Vokky menegaskan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang kerap kali dilakukan mata elang sangat dilarang hukum.

Ia memastikan bahwa sudah ada prosedur penagihan utang dan penarikan kendaraan yang sesuai.

Baca Juga: Sering Terjadi Perampasan Paksa Motor di Jalan, Polisi Gelar Razia Debt Collector

Masyarakat diimbau untuk langsung melapor polisi jika mengalami perbuatan kurang menyenangkan dari para penagih utang di jalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Razia Debt Collector di Kelapa Gading, Imbas Video Viral Penagih Utang yang Pukul Pemotor"