Bermodal Kabel, Pencuri ini Berhasil Gondol Honda BeAT dan Kawasaki KLX

By Harits Suryo, Jumat, 29 Juli 2022 | 09:10 WIB

5 orang pelaku sindikat curanmor antar kabupaten/kota saat dibawa keluar bersama motor hasil curanmor di Mapolres Jayapura, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (27/7/2022).

Gridmotor.id - Hanya bermodalkan kabel kawanan pencuri ini berhasil gondol Honda BeAT dan Kawasaki KLX.

Lima orang menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Papua telah diringkus anggota unit Polres Jayapura.

Kelima pelaku ini berinisial FP (20), WA (26), OH (19), AW (18), dan penadah TM (19).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan modus yang digunakan para pelaku pencuri motor.

AKBP Fredrickus mencontohkan dua pelaku yakni OH dan AW ketika beraksi.

Saat itu kedua maling motor ini beraksi di salah satu rumah warga di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikatakan kedua pelaku mengincar motor yang terparkir di halaman rumah.

Melihat suasana sepi, maling motor ini kemudian memulai aksinya.

Baca Juga: Para Karyawan di Dukuh Atas Mengeluh Banyak yang Parkir Motor di Trotoar

"Dua orang tersangka ini masuk dalam rumah dengan membuka pagar. Motifnya mereka (tersangka) merusak stand kunci dan menyambungkan kabel lalu menyalakan motor dan dibawa kabur,” jelas Fredrickus di Mapolres Jayapura, Rabu (27/7/2022).

Motor yang mereka maling adalah motor matic Honda BeAT dan motor trail Kawasaki KLX.

"Dua orang tersangka ini sudah ditangkap di daerah Arso Kabupaten Keerom dan Heram di Kota Jayapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Lebih lanjut, Fredrickus mengatakan kelima pelaku melakukan pencurian dengan modus yang hampir sama.

Barang hasil curian pun dibawa para pelaku melewati jalan darat ke Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya.

"Lima orang tersangka ini mencuri motor dan membawa ke daerah lain. Boleh kita katakan bahwa ini pencurian motor dengan sindikat antarwilayah atau kabupaten/kota di Papua,” ujarnya.

Tujuan pelaku setelah mendapatkan motor curian, kedua pelaku bertemu dengan penadah TM untuk menjualnya.

Kini aksi mereka sudah berakhir ditangan polisi dan harus berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Modus Sindikat Pencuri Motor di Papua, Pakai Kabel untuk Menyalakan Kendaraan".