STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Beri Penjelasan Lengkap

By Albi Arangga, Selasa, 26 Juli 2022 | 10:00 WIB

STNK yang sudah mati 2 tahun akan diblokir, simak penjelasan polisi.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus

Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan, pertama diberikan peringatan.

"Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3," tegasnya.

"Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang," sambung Taslim.

Ia menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.

"Pertama hasil evaluasi kita database ranmor Polri saat ini mencapai 148 juta unit secara nasional. Data ini memang kita pastikan belum lengkap, valid dan update," ucapnya.

Taslim menyebut bahkan data tersebut belum terkoreksi oleh; kendaraan yang rusak berat akibat laka, belum terkoreksi oleh kendaraan yang dilaporkan hilang, belum terkoreksi oleh kendaraan yang ditarik leasing, belum terkoreksi oleh kendaraan yang melarikan diri dari leasing ( wan prestasi) dan belum terkoreksi oleh kendaraan yang sdh berpindah tangan tapi belum balik nama.

Kedua, dari database PT. Jasa Raharja hanya 103 juta unit secara nasional. Data ini mereka ambil dari data kendaraan yang taat bayar premi selama 5 tahun berjalan.

"Jika dibandingkan data korlantas maka ada selisih yang sangat tajam yaitu 45 juta. Timbul pertanyaan adalah apakah data 45 juta ini, kendaraannya masih aktif atau tidak lagi aktif," tuturnya.

"Hal itulah sebenarnya yang menstimulus kita mewacanakan untuk menerapkan pasal 74 dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Modal KTP, STNK, dan BPKB, Dijamin Bebas Denda Tunggakan Pajak per Juli-September 2022

Pertimbangan lainnya adalah memang karena kebutuhan Polri.

1. Database ranmor adalah forensik kepolisian untuk mendukung pengungkapan kasus yang melibatkan kendraan atau kendaraan dijadikan sebagai obyek kejahatan. Ketika datanya tidak akurat tentu akan menyulitkan.

2. Saat ini Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal. Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.

3. Polri baru bisa membangun database tahun 2014, yang sebelumnya data ranmor diambil dari data pajak bapenda/ dispenda.

"Kita kumpulkan secara manual dan dikonversi, tentu masih sangat jauh dari sempurna," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun"