STNK Mati 2 Tahun Langsung Diblokir, Polisi Beri Penjelasan Lengkap

By Albi Arangga, Selasa, 26 Juli 2022 | 10:00 WIB

STNK yang sudah mati 2 tahun akan diblokir, simak penjelasan polisi.

Gridmotor.id - Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait dengan soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika sudah mati 2 tahun.

Maksud dari diblokir adalah yakni penghapusan data-data motor yang tertulis di STNK.

Hal ini lantaran pemilik motor dianggap mengabaikan kewajiban pembayaran pajak motor.

Adapuan abai atau keterlenabatan tersebut yakni 2 tahun pasca waktu jatuh tempo pembayaran pajak motor.

Hal tersebut pun langusng ramai jadi perbincangan publik.

Menanggapi keramaian hal tersebut, Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin, memberikan penjelasannya.

Menurutnya hal tersebut sebetulnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berkalu.

Yakni pada pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.

Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.

"Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut," kata Taslim.