Baca Juga: 2 Pemotor Masuk Jalur Busway Tabrak Mobil Polisi Yang Putar Balik
Setelah itu, memintai keterangan dari korban guna penyelidikan lebih lanjut.
"Adapun polisi masih mencari keberadaan pelaku," ucap Jeffry.
Seperti kita ketahu pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Sepeda Motor Milik Petani di Kulon Progo Digasak Maling Saat Ditinggal Siram Tanaman di Sawah"