Pemotor Honda Vario Pelat Dinas Tabrak Mobil TNI, Di Jalur Busway

By Harits Suryo, Senin, 25 Juli 2022 | 11:00 WIB

Terlihat dalam video mobil dinas TNI tersebut berhenti di tengah jalur busway karena ada polisi di depan yang sedang berjaga.

Gridmotor.id - Viral Honda Vario yang menggunakan pelat nomor dinas Kemhan tabrak mobil TNI di jalur Transjakarta.

Baru-baru ini warga dibuat ramai dengan video yang memperlihatkan mobil anggota TNI yang ditabrak pemotor Honda Vario.

Ternyata motor tersebut juga menggunakan plat dinas lebih serunya lagi kedua pihak ini bertabrakan di jalur yang salah yaitu jalur busway.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @faktajakarta.

Terlihat dalam video mobil dinas TNI tersebut berhenti di tengah jalur busway karena ada polisi di depan yang sedang berjaga.

Karena kaget pemotor di belakangnya yang juga menggunakan plat dinas tidak dapat memaksimalkan rem.

Alhasil mobil belakang bagian kiri tertabrak oleh motor.

Bapak TNI langsung keluar dari mobil, entah apa yang mereka perbincangkan.

Tapi terlihat TNI tersebut meminta sesuatu, entah surat-surat motor atau kartu pengenal.

Baca Juga: 2 Pemotor Masuk Jalur Busway Tabrak Mobil Polisi Yang Putar Balik

Lucunya lagi pemotor lain yang ikut melanggar langsung putar balik dan tancap gas.

Ada juga yang turun dari motor dan lari terbirit-birit hingga ditinggal oleh temannya.

Melihat kejadian ini sepertinya kedua belah pihak melakukan kesalahan karena telah memasuki jalur busway.

Seperti kita ketahui larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.