Lucunya lagi pemotor lain yang ikut melanggar langsung putar balik dan tancap gas.
Ada juga yang turun dari motor dan lari terbirit-birit hingga ditinggal oleh temannya.
Melihat kejadian ini sepertinya kedua belah pihak melakukan kesalahan karena telah memasuki jalur busway.
Seperti kita ketahui larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.