Baca Juga: Pemutihan Pajak Bulan Juli Hingga September, Segera Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda
Sementara tiga pengendara motor mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.
Dalam wawancara terpisah, Kepala Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Jakarta Timur AKBP Khairuddin mengatakan, sopir mobil patroli itu dalam kondisi baik-baik saja.
"Alhamdulillah, kondisi (sopir) baik," kata AKBP Khairuddin.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan.
Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Patroli Polres Jaktim Ditabrak Dua Motor Saat Putar Balik di Cililitan, Bemper Lepas"