2 Pemotor Masuk Jalur Busway Tabrak Mobil Polisi Yang Putar Balik

By Harits Suryo, Senin, 25 Juli 2022 | 09:30 WIB

Foto ilustrasi korban tabrakan. Polisi ditabrak pelaku balap liar di Depok, kaki sampai enggak bisa digerakkan.

Gridmotor.id - 2 Pemotor yang masuk jalur busway tabrak mobil patroli polisi saat sedang putar balik di Cililitan Jakarta Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01:05 WIB.

Mobil patroli Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur ditabrak dua motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022) dini hari.

Saat itu, mobil patroli sedang melaju dari arah arah Cawang UKI menuju Pusat Grosir Cililitan (PGC).

"Pas di putaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu, dia (sopir mobil patroli) mau berputar arah lagi ke utara (arah Cawang UKI)," ujar AKBP Edy Surasa, Minggu.

Pada saat bersamaan, ada dua motor melaju kencang dari arah selatan menuju utara melalui jalur busway.

"Yang nabrak dua motor."

"Satu motor (digunakan) berboncengan, yang satu motor sendiri," kata AKBP Edy Surasa.

Akibat tabrakan itu, bemper mobil patroli itu lepas.

"Hanya bagian bemper aja, bempernya lepas," kata AKBP Edy Surasa.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Bulan Juli Hingga September, Segera Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda

Sementara tiga pengendara motor mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.

Dalam wawancara terpisah, Kepala Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Jakarta Timur AKBP Khairuddin mengatakan, sopir mobil patroli itu dalam kondisi baik-baik saja.

"Alhamdulillah, kondisi (sopir) baik," kata AKBP Khairuddin.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan.

Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Patroli Polres Jaktim Ditabrak Dua Motor Saat Putar Balik di Cililitan, Bemper Lepas"