"Seharusnya mereka (sopir truk Pertamina) memiliki kompetensi ya, tapi karena kendaraan truk dan bus itu berbeda dengan kendaraan kecil." ucap Wildan.
"Nah, ini yang perlu disusun, karena ketika saya mencermati SKKNI untuk pengemudi bus dan truk tentang teknik pengereman di jalan menurun itu tidak ada di sana," sambungnya.
Dia mengatakan sebenarnya lembaga uji kompetensinya sudah ada seperti BNSP dan LSP, hanya saja isi dari standar kompetensinya yang masih kurang lengkap.
Jika memang kita semua serius ingin mengurangi risiko kecelakaan, maka pelengkapan uji kompetensi ini perlu dilakukan.
"Pertamina buat sendiri saja tentang standar kompetensi khusus tersebut, namanya SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk pengemudi truk," ucap Wildan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Harus Lengkapi Standar Kompetensi Pengemudi Truk"