Gridmotor.id - Dari kecelakaan truk pertamina di Cibubur, standar kompetensi supir truk Pertamina dipertanyakan.
Kecelakaan fatal yang melibatkan truk BBM Pertamina dengan beberapa kendaraan pribadi, terjadi di Jalan Transyogi, Cibubur.
Semua pihak berharap kejadian semacam itu tidak terjadi lagi, sehingga pengguna jalan raya merasa aman saat berkendara.
Akibat dari kecelakaan tersebut 11 orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya luka-luka.
Sangat disayangkan bila ternyata penyebabnya adalah supir truk yang tidak kompeten dalam melakukan pengereman.
Dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan
Maka tidak ada salahnya jika supir truk-truk besar memang seharusnya memiliki uji kompetensi yang lengkap.
Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad WIldan mengatakan mereka seharusnya punya kompetensi.
Hanya saja standar kompetensinya kurang lengkap.
Baca Juga: Pemotor Kabur Dikejar Polisi Sampai Masuk Kolong Truk, Pilih Lari Ketimbang Motor
"Seharusnya mereka (sopir truk Pertamina) memiliki kompetensi ya, tapi karena kendaraan truk dan bus itu berbeda dengan kendaraan kecil." ucap Wildan.
"Nah, ini yang perlu disusun, karena ketika saya mencermati SKKNI untuk pengemudi bus dan truk tentang teknik pengereman di jalan menurun itu tidak ada di sana," sambungnya.
Dia mengatakan sebenarnya lembaga uji kompetensinya sudah ada seperti BNSP dan LSP, hanya saja isi dari standar kompetensinya yang masih kurang lengkap.
Jika memang kita semua serius ingin mengurangi risiko kecelakaan, maka pelengkapan uji kompetensi ini perlu dilakukan.
"Pertamina buat sendiri saja tentang standar kompetensi khusus tersebut, namanya SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk pengemudi truk," ucap Wildan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Harus Lengkapi Standar Kompetensi Pengemudi Truk"