Pemilik Motor Suzuki Shogun ini Tinggalkan Motornya karena Takut Ditilang Polisi

By Harits Suryo, Jumat, 22 Juli 2022 | 16:00 WIB

Barang bukti Motor seorang pengendara yang lari saat hendak ditilang oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara. Hingga kini sosok pengendara tersebut masih misterius.

Gridmotor.id - Pemilik motor Suzuki Shogun R ini tinggalkan motornya hanya karena takut ditilang polisi.

Seorang pemotor nekat melarikan diri dari petugas Polisi Lalu Lintas Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara.

Pemotor tersebut mengendarai motor Suzuki Shogun warna biru, berknalpot racing, tanpa kaca spion dan tak ada nomor kendaraan atau plat nomor.

Pemotor tersebut kabur dari upaya pengecekan dan pemeriksaan petugas di jalan raya.

Menurut informasi dari Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, kronoligs peristiwa itu terjadi di jalan prokotol simpang tiga masuk ke SMAN 1 Bitung, Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kejadian pada hari Senin (18/7/2022), sekitar pukul pukul 13.30 Wita.

Saat itu, seorang petugas bernama Ipda Sugianto Kanit Turjawali, tengah melaksanakan tugas Pengaturan Lalu Lintas saat jam padat di mana waktu pulang anak sekolahan.

Ipda Sugianto melihat ada seorang pengendara yang mengnendarai sepeda motor ugal-ugalan dan menggeber gas dari arah kanan petugas.

Baca Juga: Punya Motor Keren Jadi Motivasi Pedagang Angkringan Curi Motor

Motor tersebut, bergerak dari arah Selatan ke arah Bitung.

"Petugas kami kemudian melakukan penegakkan hukum, untuk menghentikan kendaraan. Namun, pengendara tersebut tidak kooperatif dan mencoba menambah kecepatan," lanjutnya.

Walhasil, Ipda Sugianto pun coba menghentikan dengan cara memegang bagian depan kendaraan tersebut.

"Saat itu juga, pelanggar tersebut mencoba menambah gas sehingga motornya tidak dapat dikendalikan dan terjatuh lalu pengendara melarikan diri," sebut AKP Awaludin.

"Sampai saat ini, pemotor tersebut belum menyerahkan diri ke kami," tutupnya.

Atas kejadian itu, Satlantas Polres Bitung mengamankan satu unit motot Suzuki Shogun yang pengendaranya tidak dikenal.

Dasar dilakukannya pengamanan oleh Satlantas, karena yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, Pasal 291 (1), pasal 280 dan Pasal 282.

Yaitu, pelanggaran syarat teknis knalpot, tidak gunakan helm, penggunaan TNKB dan tidak mematuhi perintah petugas untuk berhenti.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Seorang Pemotor di Bitung Sulawesi Utara Kabur saat Ditilang, hingga Kini Sosoknya Masih Misterius