OJK Bikin Aturan Baru, Debt Collector Tidak Seenaknya Tarik Motor Di Jalan

By Harits Suryo, Rabu, 20 Juli 2022 | 20:30 WIB

Ilustrasi debt collector yang meresahkan bisa dilaporkan ke Polisi.

Gridmotor.id - OJK membuat peraturan baru agar para debt collector tidak seenaknya tarik motor konsumen di jalan.

Belum lama ini kembali ramai soal debt collector atau mata elang yang beraksi di Cengkareng.

Hal ini membuat Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo langsung turun tangan dan langsung memburu para mata elang ini.

"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan."

"Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," ungkap Ardhie dikutip dari Wartakotalive.com Senin (18/7/2022).

Kumpulan debt collector atau mata elang ini terkadang salah sasaran ketika tarik paksa motor.

Motor yang sudah lunas diberhentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada mata elang.

"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," beber Ardhie.

Mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang dengan kekuatan penuh.

Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.

Baca Juga: Andre Taulany Ceritakan Awal Mula Klub Motor The Prediksi Terbentuk, Ternyata Ini Tujuannya

Para debt collector diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, lalu dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.

"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," ujarnya.

Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.

Ia mengatakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.