OJK Bikin Aturan Baru, Debt Collector Tidak Seenaknya Tarik Motor Di Jalan

By Harits Suryo, Rabu, 20 Juli 2022 | 20:30 WIB

Ilustrasi debt collector yang meresahkan bisa dilaporkan ke Polisi.

Gridmotor.id - OJK membuat peraturan baru agar para debt collector tidak seenaknya tarik motor konsumen di jalan.

Belum lama ini kembali ramai soal debt collector atau mata elang yang beraksi di Cengkareng.

Hal ini membuat Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo langsung turun tangan dan langsung memburu para mata elang ini.

"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan."

"Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," ungkap Ardhie dikutip dari Wartakotalive.com Senin (18/7/2022).

Kumpulan debt collector atau mata elang ini terkadang salah sasaran ketika tarik paksa motor.

Motor yang sudah lunas diberhentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada mata elang.

"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," beber Ardhie.

Mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang dengan kekuatan penuh.

Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.