Kecelakaan Jadi Tontonan Masyarakat, Kebiasaan Buruk Yang Bisa Berujung Penjara

By Albi Arangga, Minggu, 17 Juli 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi salah satu kebiasaan buruk masyarakat saat ada kecelakaan bisa berujung hukuman penjara.

Gridmotor.id - Adanya insiden kecelakaan sering kali jadi tontonan masyarakat, namun jika salah satu kebiasaan buruk ini dilakukan bisa berujung penjara.

Salah satunya dengan melakukan dokumentasi terhadap korban kecelakaan.

Tidak dimungkiri berkembangnya media sosial membuat informasi cepat beredar.

Dan terkedang informasi yang beredar tersebut justru mengandung konten yang sensitif.

Salah satunya saat merekam atau memfoto korban kecelakaan lalu lintas.

Hanya demi mengejar konten, masih banyak masyakarat yang abai terhadap soal sensitivitas sosial.

Tentu saja yang rugi atas tindakan oknum masyarakat itu adalah pihak korban kecelakaan.

Dan kali ini, jika masih ada masyarakat yang memfoto bahkan menyebarluaskan korban kecelakaan bisa berujung hukuman penjara. 

"Menyebar foto korban kecelakaan akan berdampak negatif dan sangat tidak nyaman bagi korban, keluarga, hingga kerabatnya secara logika atau rasional."

Baca Juga: Ramai di Medsos Soal Klitih di Jogja, Pemda DIY: Klitih Gak Ada Urusanya dengan Hukum

"Sebab kesusilaan ini mengandung privasi seseorang yang luar biasa soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos," ujar Direktur Mobilitas Sepeda Motor PP Ikatan Motor Indonesia (IMI), Joel D. Mastana.

Menurutnya hal tersebut sudah tertuang dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, secara jelas mengatur perihal kesusilaan yang perlu diperhatikan setiap orang.

Joel menyebut, menyebar foto korban kecelakaan dinilai sangat tidak baik meski tujuannya untuk kepentingan informasi.

"Karena ada privasi seseorang yang bisa menciptakan situasi tidak nyaman."

"Kalau di lokasi kejadian lebih baik bantu korban bukannya malah ambil foto," katanya.

"Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya. Misalnya foto saja kondisi kendaraannya," papar pria ramah yang juga seorang Profesional Safety Riding Trainer tersebut.

Bagi yang belum tahu, isi dari aturan tersebut yaitu; "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

Maka dari itu, sebaiknya jangan asal foto kalau melihat adanya kecelakaan.

Baca Juga: Lapor Polisi Jika Debt Collector Bikin Ulah Secara Pidana

Sebab hukuman menyebar foto korban kecelakaan ini bukan hanya pidana selama enam tahun, tapi bisa juga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 hingga pasal 43 UU ITE.