Warna Pelat Biru Juga Ada di Samping, Enggak Cuma Bawah Saja

By Albi Arangga, Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:07 WIB

List warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik tidak hanya di bawah saja.

Gridmotor.id - Warna biru pada pelat nomor kendaraan tidak hanya di bawah, ada juga yang di samping.

Pelat nomor yang ada strip warna birunya biasanya diperuntukkan untuk kendaraan listrik.

Biasanya strip biru itu ada di bagian bawah pelat nomor.

Nah sempat heboh ada pelat nomor kendaraan listrik yang justru strip birunya ada di samping.

Bahkan kemunculannya itu sempat menuai pro dan kontra.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.

"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , warna birunya memang di samping," kata Sambodo, pada Rabu (13/7/2022).

"Jadi nomor polisi (lis biru di bagian samping) itu memang benar (ada), tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.

Baca Juga: Dua Honda BeAT Difoto Orang Tak Dikenal, Ngaku Polisi Namun Panik Saat Diminta Kartu Anggota

Sementara dihubungi secara terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga ikut berkomentar.

"Iya untuk pelat nomor listrik pilihan itu betul (berada di samping)," kata Yusri.

Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca Juga: Emak-Emak Tutup Pelat Nomor Motor Pakai Daleman Hindari ETLE, Langsung Dapat Endorse Dari Polisi