Gridmotor.id - Warna biru pada pelat nomor kendaraan tidak hanya di bawah, ada juga yang di samping.
Pelat nomor yang ada strip warna birunya biasanya diperuntukkan untuk kendaraan listrik.
Biasanya strip biru itu ada di bagian bawah pelat nomor.
Nah sempat heboh ada pelat nomor kendaraan listrik yang justru strip birunya ada di samping.
Bahkan kemunculannya itu sempat menuai pro dan kontra.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.
"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , warna birunya memang di samping," kata Sambodo, pada Rabu (13/7/2022).
"Jadi nomor polisi (lis biru di bagian samping) itu memang benar (ada), tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.
Baca Juga: Dua Honda BeAT Difoto Orang Tak Dikenal, Ngaku Polisi Namun Panik Saat Diminta Kartu Anggota
Sementara dihubungi secara terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga ikut berkomentar.