Gridmotor.id - Coba akali Polisi dengan memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara, siap-siap sanksinya bikin nangis layaknya ditinggal nikah kekasih.
SIM adalah dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara.
Karena dengan SIM jadi bukti kalau bikers telah layak untuk berkendara.
SIM juga menjadi tanda kalau bikers sudah memenuhi kualifikasi dan berbagai persyaratan sebelum berkendara.
Akan tetapi masih banyak dari sebagian bikers yang masih nekat berkendara dalam posisi belum memiliki SIM.
Bahkan ada sebagian bikers yang punya akal untuk mengelabui Polisi walau belum punya SIM.
Salah satunya dengan meminjam SIM dari orang lain.
Tentu saja hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Baca Juga: Motor Sering Lewat Trotoar, Polisi Ancam Cabut SIM Pemotor
Praktek pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan. Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," kata AKBP Sriyanto, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Jika ada bikers yang ketahuan pakai SIM milik orang lain, sanksinya enggak mai-main loh.
Bahkan sanksinya itu bisa bikin bikers nangis menjerit layaknya sedang ditinggal nikah kekasihnya sendiri.
Aturan mainnya, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Adapun pasal tersebut berbunyi "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
SIM juga memiliki beberapa fungsi dan peranan penting bagi pengendara, di antaranya sebagai sarana identifikasi atau alat bukti jati diri seseorang.
Tentu hal ini bisa diartikan, bahwa SIM juga berperan layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila diartikan secara luas, SIM jadi alat bukti bahwa pengendara sudah berhak berkendara dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM C Per Bulan Juli 2022