Akali Polisi Pakai SIM Orang Lain, Sanksinya Dijamin Bikin Nangis Mirip Ditinggal Nikah Kekasih

By M. Adam Samudra,Albi Arangga, Selasa, 12 Juli 2022 | 19:15 WIB

Ilustrasi akali Polisi dengan SIM yang bukan miliknya, sanksinya bisa bikin nangis layaknya ditinggal nikah kekasih.

Gridmotor.id - Coba akali Polisi dengan memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara, siap-siap sanksinya bikin nangis layaknya ditinggal nikah kekasih.

SIM adalah dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara.

Karena dengan SIM jadi bukti kalau bikers telah layak untuk berkendara.

SIM juga menjadi tanda kalau bikers sudah memenuhi kualifikasi dan berbagai persyaratan sebelum berkendara.

Akan tetapi masih banyak dari sebagian bikers yang masih nekat berkendara dalam posisi belum memiliki SIM.

Bahkan ada sebagian bikers yang punya akal untuk mengelabui Polisi walau belum punya SIM.

Salah satunya dengan meminjam SIM dari orang lain.

Tentu saja hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Baca Juga: Motor Sering Lewat Trotoar, Polisi Ancam Cabut SIM Pemotor

Praktek pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan. Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," kata AKBP Sriyanto, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).