Gridmotor.id - Oknum Polisi di Garut dicopot karena menggunakan narkoba, bolos kerja selama 200 hari dan 4 kali mencuri motor.
Anggota polisi yang berdinas di polres bernama Brigadir Dian Hadianto diberhentikan sebagai anggota polisi secara tidak hormat.
Ia melakukan pelanggaran etik berat, yakni empat kali curi sepeda motor dan pengguna narkotika.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, hari ini, Senin (11/7/2022).
Dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
"Hari ini, kami berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami majukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, Dian melakukan tiga kesalahan fatal, yang tergolong ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
Pertama, kata Wirdhanto, Dian terbukti ikut-ikutan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Dian juga tak masuk kerja ratusan hari.
"Pertama adalah penyalahgunaan narkotika, kemudian yang kedua adalah disersi selama 256 hari," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Bikers Yang Stut Motor
Pelanggaran tersebut diperparah dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dian. Wirdhanto mengatakan, Dian juga terbukti 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Sudah dinyatakan inkrah dan ditahan," katanya.
Proses pemecatan yang dilakukan oleh Polres Garut diketahui tidak dihadiri langsung oleh Dian. Proses pemecatan ditandai dengan pencoretan foto Dian berseragam Polri.
Wirdhanto mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan bentuk komitmen dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik.
"Bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum. Kami tidak akan segan melakukan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Oknum Polisi di Garut Dipecat karena Jadi Pengguna Narkoba dan 4 Kali Mencuri Sepeda Motor"