Oknum Polisi Dicopot karena Pakai Narkoba, 4 Kali Mencuri Motor

By Harits Suryo, Selasa, 12 Juli 2022 | 12:20 WIB

Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir Dian Hadiyanto (DH) di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022), DH diketahui tidak hadir dalam upacara tersebut. (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Gridmotor.id - Oknum Polisi di Garut dicopot karena menggunakan narkoba, bolos kerja selama 200 hari dan 4 kali mencuri motor.

Anggota polisi yang berdinas di polres bernama Brigadir Dian Hadianto diberhentikan sebagai anggota polisi secara tidak hormat.

Ia melakukan pelanggaran etik berat, yakni empat kali curi sepeda motor dan pengguna narkotika.

Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, hari ini, Senin (11/7/2022).

Dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

"Hari ini, kami berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami majukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," kata Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, Dian melakukan tiga kesalahan fatal, yang tergolong ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

Pertama, kata Wirdhanto, Dian terbukti ikut-ikutan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Dian juga tak masuk kerja ratusan hari.

"Pertama adalah penyalahgunaan narkotika, kemudian yang kedua adalah disersi selama 256 hari," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Bikers Yang Stut Motor