Bisa Bernapas Lega, Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Bikers Yang Stut Motor

By Harits Suryo, Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi Stut Motor.

Gridmotor.id - Akhirnya kita bisa bernapas lega karena polisi pastikan tidak akan menilang orang yang stut motor.

Lagi ramai diperbincangkan di media sosial soal stut motor yang akan ditilang oleh polisi dengan denda yang cukup besar.

Padahal stut motor adalah kondisi darurat saat motor mogok atau dengan alasan lain.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.

Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain.

Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

“Tidak ada,” kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).

Menurut Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.

Polisi, kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

Baca Juga: Wilayah Ini Urutan Pertama Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Gara-Gara Sitem ETLE

Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin."

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial.

Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).