Bisa Bernapas Lega, Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Bikers Yang Stut Motor

By Harits Suryo, Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi Stut Motor.

Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin."

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial.

Di mana pemerhati lalu lintas menyebut stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Pemerhati lalu-lintas itu menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).