Terulang Lagi Aksi Gotong Motor dari Jalur Transjakarta karena Takut Ditilang Polisi

By Harits Suryo, Jumat, 8 Juli 2022 | 21:15 WIB

Pemotor gotong royong dalam hal negatif, yaitu mengangkat pembatas beton di jalur Transjakarta

Gridmotor.id - Terulang kembali aksi gotong motor dari jalur Transjakarta karena pemotor takut ditilang polisi.

Sebuah video viral di Instagram yang diunggah oleh akun @Lensa Berita Jakarta.

Dalam postingan tersebut, memperlihatkan sejumlah pengguna sepeda motor masuk jalur Transjakarta dan mencoba keluar lagi dengan cara diangkat lantaran ada polisi yang berjaga.

Bahkan, mereka saling gotong royong mengangkat sepeda motor agar keluar dari jalur khusus bus Transjakarta itu.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo.

Bila melihat banyak pelanggar di jalan, menurut Edo, masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.

Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya.

Ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di jalur Transjakarta, seperti bus Transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI, selain itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: 30 Motor Karyawan Perkebunan Sawit Dibakar Warga, Ngamuk Bela Pencuri yang Ditembak Mati Petugas

Bahkan kendaraan dengan pelat nomor RFS, dan CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat, juga tidak diperbolehkan masuk ke jalur Transjakarta.

Harusnya polisi bisa lebih tegas lagi dalam menindak pelanggar lalu lintas. Tujuannya, agar timbul efek jera dan tidak mau mengulangi kesalahan.

“Bila preventif dan preemtif sudah tidak bisa, maka tindakan tegas jalan keluarnya. Bukan sekadar tegas, tapi juga harus konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakan aturan,” kata Edo.

“Misalnya, tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau lain sebagainnya. Siapapun yang salah harus dikenakan sanksi sesuai aturan,” ucapnya.

Video unggahan tersebut mendapat respon dari netizen.

@tamaaditya07: d bayar tu cicilan tiap bulan , d cuci d poles tu tiap minggu , tapi rela d lecet² in seperti demikian . .

@alechzlatan: jiwa gotong royongnya langsung keluar.

@afiqalfareza: Tolol bersama.

@rivanpratamahr: Respect sama yang memasrahkan diri.