Gridmotor.id - Motor Honda BeAT ini tertabrak 2 kereta sekaligus, pengmudi dan penumpang selamat dengan cara loncat dari motor.
Seorang pengemudi sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4033 KFE terlibat tabrakan di pelintasan liar yang berada di bawah jembatan layang Kranji, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (7/7/2022) pagi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menuturkan, akibat tabrakan tersebut, sepeda motor milik korban bernama Isep Hasanudin (26) terseret sejauh 2,5 kilometer.
"Kendaraan sepeda motor milik Isep Hasanudin, tertabrak dan terseret oleh kereta rel listrik (KRL) nomor rangkaian KA 6014 CL sejauh 2,5 kilometer," ujar Erna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).
Meski sepeda motornya hancur akibat terseret rangkaian kereta, tetapi Isep selamat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Erna mengatakan, saat itu Isep sedang membawa seorang penumpang bernama Winda Rahayu (48).
Saat di tempat kejadian, keduanya tidak memperhatikan Kereta Api Argo Cirebon yang datang dari arah timur menuju barat.
Setelah menyadari ada rangkaian kereta yang mendekat ke arah mereka, keduanya pun melompat dari sepeda motor dan menyelamatkan diri.
"Saat pengendara sepeda motor terjatuh dan kakinya tertabrak oleh Argo Cirebon, selanjutnya sepeda motor milik Isep terpental ke pelintasan rel jalur satu," tutur Erna.
Di saat yang bersamaan, juga melintas KRL dengan nomor KA 6014 CL di jalur satu dari arah barat menuju ke timur.
Erna menjelaskan, Isep, yang mengalami luka pada kakinya, sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan.
"Selain pengemudi yang mengalami luka parah pada kakinya, kerugian materiil diperkirakan Rp 10 juta akibat sepeda motor mengalami rusak berat," tutup Erna.
Baca Juga: Viral Korban Begal Disekap, Setelah Diselidiki Faktanya Bikin Polisi Emosi
Pelanggaran lalu lintas di JPL dapat ditilang karena dalam Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apa pun harus mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Kedua UU ini mengatur masing-masing angkutan jalan dan angkutan kereta api.
Kedua UU tersebut bertemu ketika terjadi kecelakaan di JPL karena kereta api dan kendaraan angkutan jalan bertemu.
Maka, istilahnya dalam kereta api bukan menabrak kendaraan, tetapi kendaraan tertemper kereta api karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.
PT KAI berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi jalur rel yang dilintasinya sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertabrak 2 Kereta Sekaligus di Kranji Bekasi, Sepeda Motor Terseret 2,5 Kilometer"