"Selain pengemudi yang mengalami luka parah pada kakinya, kerugian materiil diperkirakan Rp 10 juta akibat sepeda motor mengalami rusak berat," tutup Erna.
Baca Juga: Viral Korban Begal Disekap, Setelah Diselidiki Faktanya Bikin Polisi Emosi
Pelanggaran lalu lintas di JPL dapat ditilang karena dalam Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apa pun harus mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Kedua UU ini mengatur masing-masing angkutan jalan dan angkutan kereta api.
Kedua UU tersebut bertemu ketika terjadi kecelakaan di JPL karena kereta api dan kendaraan angkutan jalan bertemu.
Maka, istilahnya dalam kereta api bukan menabrak kendaraan, tetapi kendaraan tertemper kereta api karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.
PT KAI berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi jalur rel yang dilintasinya sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertabrak 2 Kereta Sekaligus di Kranji Bekasi, Sepeda Motor Terseret 2,5 Kilometer"