Gridmotor.id - Soerang pria nekat naik motor hingga melindas ibunya sendiri, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Adapun pria tersebut diketahui bernama Masrokim (31), warga desa Jagapura, Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Masrokim bisa dibilang merupakan salah satu bikers yang durhaka.
Bagaimana tidak, ia nekat melindas ibu kandungnya dengan motornya.
Selain itu, ia juga beberapa kali melakukan aksi pemukulan pada ibunya sendiri.
Ibu yang tak kuasa menahan perilaku anaknya, langsung melaporkan kekerasan tersebut ke polisi.
Hanya dalam hitungan jam, Masrokim ditangkap sampai tak punya nyali.
Petugas langsung membawa pelaku ke ruang pemeriksaan Unit PPA.
Masrokim mengakui seluruh laporan ibu kandung yang telah menjadi korban kekerasan dirinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kompol Anton menyampaikan, aksi kejahatan Masrokim ini sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Viral! Karena Tidak Dibelikan Motor, Remaja Ini Nekat Bunuh Ibunya Sendiri
Tindakan itu antara lain memukul, melemparkan barang, menendang, hingga melindaskan motor ke kaki ibunya dengan motor besar.
“Modus operandinya, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menuntun sepeda motor dan dilindaskan bannya tersebut ke kaki kanan, dan bagian betis, yang sedang duduk di lantai. Kemudian dalam keadaan mabuk, tersangka memukul korban ke bagian muka,” kata Anton di Mapolresta, Kamis (7/7/2022).
Pelaku memukuli wajah ibu kandung hingga luka lebam di bagian mata sisi kanan Karena korban tak lagi kuat menahan perilaku anaknya yang kasar.
Akhirnya, korban melaporkan kekerasan tersebut pada kepolisian.
Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama.
Anton menegaskan, tindakan jahat ini dilakukan karena pelaku kesal kepada ibunya yang tidak memberikan uang, saat hendak membeli minuman keras.
Pelaku emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, surat-surat, dan lainnya.
Baca Juga: Anak Durhaka, Honda BeAT Milik Ibunya Sendiri Dijual Paksa di Facebook Rp 7,1 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Masrokim terancam pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Anak Pukul dan Lindas Kaki Ibu dengan Motor"