Menyetut Motor Mogok Ternyata Bisa Kena Tilang, Nominalnya Bikin Isi Dompet Tekor

By Albi Arangga, Rabu, 6 Juli 2022 | 09:49 WIB

Ilustrasi bikers yang motornya mogok bisa kena sanksi tilang.

Gridmotor.id - Sanksi tilang juga bisa berlaku untuk para bikers yang motornya lagi mogok dan menyetutnya di jalan.

Hal yang paling menjengkelkan di dunia ini salah satunya yakni motor mogok saa dalam perjalanan.

Bisa itu karena mesin motornya lagi kena masalah atau emang cuma kehabisan bensin saja.

Tapi siapa sangka kalau motor mogok, bikers bisa kena sanksi tilang?

Bahkan sanksi tilangnya bisa bikin isi dompet jadi tekor loh.

Jadi hal tersebut bisa jadi sebuah pelanggaran manakala motor mogok melaju dengan didorong oleh pemotor lain alias di-stut.

Hal tersebut diatur pada peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas.

Ilustrasi pemotor melakukan stut pada motor yang mogok.

Baca Juga: Honda Scoopy ini Pakai Celana Dalam karena Takut Kena Tilang Elektronik

Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, memberikan penjelasannya.

"Dengan demikian bahwa motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujarnya.

Budiyanto juga mengatakan jika motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik  motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.

Sementara itu, pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000"