Sebelum Meninggal Dunia Tjahjo Kumolo Dikenal Tegas Soal Penggunaan Motor Dinas

By Albi Arangga, Jumat, 1 Juli 2022 | 17:00 WIB

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, meninggal dunia, pernah punya aturan tegas soal penggunaan motor dinas.

Gridmotor.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, meninggal dunia.

Tjahjo Kumolo dikabarkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, pada Jumat (1/7/2022).

Tjahyo Kumolo meninggal setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Adapun penyakit yang diderita yakni infeksi paru-paru.

Kabar meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ini dikonfirmasi langsung oleh Website resmi Kemenpan-RB.

Selama menjabat, Tjahyo termasuk salah satu menteri yang aturan tegas soal penggunaan motor dinas.

Salah satunya yakni melarang pengguanaan motor dinas untuk mudik tahun 2022.

Tahun 2022 ini memang jadi tahun pertama diperbolehkannya kembali mudik sejak pandemi covid-19 menerjang Indonesia.

Baca Juga: Motor Listrik Gesits Resmi Jadi Motor Operasional Pemprov Aceh, Tatap Masa Depan!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun memberikan aturan tegas untuk para ASN selama mudik.

Hal tersebut semoat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Motor dinas merupakan fasilitas negara yang menjadi sarana operasinal pegawai ASN.

Idealnya motor dinas yang digunakan harus berkaitan dengan fungsi dan tujuan kerja para ASN.

Dengan begitu penggunaan motor dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.