Polres Sinjai Sita 128 Motor Balap Liar, Boleh Diambil Tapi Ada Syaratnya

By Ilham Ega Safari, Kamis, 30 Juni 2022 | 11:40 WIB

Polres Sinjai menyita sebabnyak 128 motor yang digunakan balap liar, boleh diambil tapi ada syaratannya

GridMotor.id - Polres Sinjai menyita sebabnyak 128 motor yang digunakan balap liar, boleh diambil tapi ada syaratannya.

Ratusan motor itu diamankan polisi sejak pertengahan Mei 2022 lalu.

Motor tersebut diamankan lantaran terkena razia balap liar.

Adapun motor yang diamankan karena melakukan aksi freestyle di jalan raya.

Kini ke-128 motor itu mendekam di halaman Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idrus mengatakan soal perkara ini.

"Nanti bulan Juli (motor itu) baru diberikan kepada pemilik masing-masing," ujarnya.

Namun polisi memiliki persyaratan untuk dapat mengambil motor-motor yang disita.

Baca Juga: Bakal Diterapkan, Tak Semua Daerah Beli Pertalite Pakai MyPertamina

Nantinya pemilik motor harus membuktikan surat-surat identitas kendaraanya.

Surat-surat tersebut meliputi STNK dan BPKB yang sesuai.

Bagi pemilik motor yang disita melanggar aturan seperti knalpot brong juga diwajibkan membawa knalpot standar bawaan pabrik.

Termasuk kelengkapan berkendara pada motor seperti kaca spion.

Dan bagi pemilik motor yang tidak mampu memperlihatkan surat kendaraannya dan mengembalikan motor ke standar pabrik masih tetap ditahan di Mapolres Sinjai.

Dikatakan, mayoritas 128 unit sepeda motor yang terjaring razia balap motor itu tidak dilengkapi dengan alat kelengkapan kendaraan.

Idris berharap para pemilik motor yang disita akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Namun jika masih ditemukan digunakan untuk balapan liar maka polisi tetap akan ditahan kembali.

Baca Juga: Video Bubarkan Balap Liar Motor, Pengemudi Mobil Dilempari Batu Para Pelaku

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 128 Motor Balap Liar di Sinjai Ditahan Polisi, Pemilik Boleh Ambil Tapi Ada Syaratnya.