Polres Sinjai Sita 128 Motor Balap Liar, Boleh Diambil Tapi Ada Syaratnya

By Ilham Ega Safari, Kamis, 30 Juni 2022 | 11:40 WIB

Polres Sinjai menyita sebabnyak 128 motor yang digunakan balap liar, boleh diambil tapi ada syaratannya

GridMotor.id - Polres Sinjai menyita sebabnyak 128 motor yang digunakan balap liar, boleh diambil tapi ada syaratannya.

Ratusan motor itu diamankan polisi sejak pertengahan Mei 2022 lalu.

Motor tersebut diamankan lantaran terkena razia balap liar.

Adapun motor yang diamankan karena melakukan aksi freestyle di jalan raya.

Kini ke-128 motor itu mendekam di halaman Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idrus mengatakan soal perkara ini.

"Nanti bulan Juli (motor itu) baru diberikan kepada pemilik masing-masing," ujarnya.

Namun polisi memiliki persyaratan untuk dapat mengambil motor-motor yang disita.

Baca Juga: Bakal Diterapkan, Tak Semua Daerah Beli Pertalite Pakai MyPertamina

Nantinya pemilik motor harus membuktikan surat-surat identitas kendaraanya.