Diketahui sebelum beraksi kedua pelaku sudah terlebih dahulu melakukan survei.
Usai mendapat target motor incaran pelaku menunggu waktu beraksi tiba.
Kedua pelaku baru beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi satu unit motor matik, 3 buah magnet, 5 kunci leter T, 3 kunci kontak, 1 setang motor, 2 plat nomor, dan 2 buah ponsel dari tangan pelaku.
Aldi mengatakan kepada semua personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.
"Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian," katanya.
Baca Juga: Karyawan Bacok Bos di Banjarmasin Karena Perkara Kulit Jok Motor
Atas perbuatannya, dua pelaku pekerja buruh itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Buruh 21 Kali Mencuri Motor Beraksi Saat Dini Hari, Diciduk Polres Karawang di Cariu Bogor.