Maling Motor Dinas, Remaja 16 Tahun di Bima Diringkus Polisi

By Ilham Ega Safari, Senin, 27 Juni 2022 | 13:54 WIB

Dua terduga pelaku curanmor, bersama barang bukti satu unit sepeda motor dinas setelah ditangkap tim Puma Polres Bima.

GridMotor.id - Seorang remaja diringkus polisi setelah terbukri mencuri sepeda motor kendaraan dinas.

Remaja yang kini berstatus tersangka itu berinisialo AT dan masih berumur 16 tahun.

Meski masih di bawah umur ia dikenal sebagai spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Bima.

Kini aksi curanmor remaja 16 tahun itu harus berhenti karena polisi tim satuan Puma Polres Bima berhasil menangkapnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat 24 Juni 2022 kemarin.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Tak hanya pelaku AT, Polisi juga berhasil mengamankan penadah motor hasil curian AT.

Penadah itu berinisial AN warga Desa Ndano, Kecamatan Madapangga.

Baca Juga: Asyik Nonton TV Lupa Cabut Kunci Motor, Honda BeAT Melayang Digasak Maling

Kapolres Bima melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan laporan korban, Jumat 24 Juni 2022 di Polsek Soromandi.