Denda Rp 24 Juta Jika Bikin Polisi Tidur Sembarangan di Jalan

By Albi Arangga, Minggu, 26 Juni 2022 | 12:45 WIB

Ilustrasi sembarangan membuat polisi tidur bisa didenda hingga Rp 24 juta.

Gridmotor.id - Sanksi denda yang nominalnya tidak main-mian jika masih ada yang membuat polisi tidur sembarangan di jalan.

Alat pembatas kecepatan atau biasa disebut polisi tidur, merupakan komponen yang membuat para pengendara untuk mengurangi kecepatannya.

Biasanya, polisi tidur dipasangkan di area vital seperti seperti sekolah, pabrik, atau tempat-tempat yang berpotensi memadati area jalan.

Dengan begitu para pengendara bisa mengurangi kecepatannya di kawasan tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Meski begitu terkadang adanya polisi tidur juga sering menjengkelkan para bikers.

Hal ini lantaran pemasangan polisi tidur yang terkesan sembarangan.

Bahkan keberadaan polisi tidu yang sembarangan dibuat jelas berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan.

Ternyata, sembarangan membuat atau menempatkan polisi tidur di jalan itu ada sanksi hukumnya.

Baca Juga: Gara-Gara Polisi Tidur, Motor Penjambret HP Terjatuh Dan Berhasil Ditangkap Tim Buser, Ini Penjelasan Polisi

Hal ini terkait dengan siapa yang berhak dan berwenang membuat polisi tidur di jalan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.

Pihak-pihak tersebut, yakni Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek.

Selain itu, ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.

Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Kocak, Pemotor Honda Scoopy Kesal dan Lindas Bule Rebahan di Tengah Jalan Sok-sokan Jadi Polisi Tidur

Jadi kalau sembarangan bikin polisi tidur di jalan, denda Rp 24 juta sudah menanti di depan.