Denda Rp 24 Juta Jika Bikin Polisi Tidur Sembarangan di Jalan

By Albi Arangga, Minggu, 26 Juni 2022 | 12:45 WIB

Ilustrasi sembarangan membuat polisi tidur bisa didenda hingga Rp 24 juta.

Gridmotor.id - Sanksi denda yang nominalnya tidak main-mian jika masih ada yang membuat polisi tidur sembarangan di jalan.

Alat pembatas kecepatan atau biasa disebut polisi tidur, merupakan komponen yang membuat para pengendara untuk mengurangi kecepatannya.

Biasanya, polisi tidur dipasangkan di area vital seperti seperti sekolah, pabrik, atau tempat-tempat yang berpotensi memadati area jalan.

Dengan begitu para pengendara bisa mengurangi kecepatannya di kawasan tersebut sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Meski begitu terkadang adanya polisi tidur juga sering menjengkelkan para bikers.

Hal ini lantaran pemasangan polisi tidur yang terkesan sembarangan.

Bahkan keberadaan polisi tidu yang sembarangan dibuat jelas berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan.

Ternyata, sembarangan membuat atau menempatkan polisi tidur di jalan itu ada sanksi hukumnya.

Baca Juga: Gara-Gara Polisi Tidur, Motor Penjambret HP Terjatuh Dan Berhasil Ditangkap Tim Buser, Ini Penjelasan Polisi

Hal ini terkait dengan siapa yang berhak dan berwenang membuat polisi tidur di jalan.