Maling di Bekasi Curi 23 Motor Matic Modal Korek Api, Kok Bisa ?

By Ilham Ega Safari, Kamis, 23 Juni 2022 | 21:01 WIB

Kapolres Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan (tengah) bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor, Rabu (22/6/2022). Setiap kali beraksi pelaku selalu membawa korek berbentuk senjata api untuk menakut-nakuti korban, komplotan ini sudah 23 kali beraksi.

GridMotor.id - Komplotan pencuri motor di Bekasi telah mencuri 23 sepeda motor bermodal korek api, kok bisa ?

Setelah ditangkap oleh kepolisian terungkap jika pelaku pencurian motor ini menggunakan korek api yang berbentuk senjata api (senpi) pistol.

Alat itulah yang menjadi modal mereka untuk menakut-nakuti korban saat aksinya terpergok.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengkonfirmasi penangkapan pelaku.

Diketahui komplotan maling motor ini berjumlah dua orang berinisial AS alias Koden (36) dan AR alias Aril (16) yang saling kerja sama memainkan peran eksekutor dan joki.

"Pengungkapan pelaku tindak pidana curanmor (pencurian sepeda motor), AS merupakan pelaku utama sedang AL berperan sebagai joki," kata Gidion, Rabu (22/6/2022).

Motif mereka melakukan pencurian motor karena ketagihan dengan gemerlap dunia malam.

Kedua maling ini juga sengaja mengincar motor jenis matic karena gampang dicuri.

Baca Juga: Video Kepala Driver Ojol Ditonjok Orang Tak Dikenal, Endingnya Banyak Makna

Motor curian kemudian mereka jual ke penadah dengan harga berkisar Rp 2 Juta.

Uang hasil penjualan motor curian itu kemudian mereka gunakan untuk dugem.

Aksi curanmor mereka akhirnya terhenti setelah tertangkap oleh polisi di dua lokasi terpisah.

Diketahui terakhir kali mereka mencuri motor pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan langsung diburu.

Pelaku AS diciduk ketika sedang berada disebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara pada 21 Juni 2022.

Usai menangkp AS, polisi mendapati lokasi Aril dan segera memburunya di tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni korek api berbentuk senjata api, kunci T, dan kunci magnet

"Ini senjata apinya mainan, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini kalau di bawa, kemudian di tongol-tongol kan masyarakat resah," tuturnya.

Baca Juga: Mantap, Puluhan Geng Motor Diciduk Polresta Jambi, 8 Masih Buron

"Ada 23 TKP (tempat kejadian perkara) semuanya bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan dengan yang dilakukan Polsek jajaran," jelas dia.

Kendaraan yang dicomot tersangka biasanya terparkir di pinggir jalan, perumahan atau sebagainya yang luput dari pengawasan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem.