Tukang Ojek Curi HP Di Dasbor Motor Korban, Tidak Sadar Ada Orang LIhat

By Albi Arangga, Rabu, 22 Juni 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi aksi pencurian HP di dasbor motor korban oleh seorang tukang ojek.

Gridmotor.id - Seorang tukang ojek tertangkap basah mencuri HP yang tertinggal di dasbor motor korban.

Buat para bikers untuk tidak sembarangan menaruh barang berharga di dasbor motor.

Terlebih saar bikers berada di tempat umum.

Hal tersebut ternyata mengundang para pelaku kejahatan.

Seperti yang terjadi di lokasi parkiran di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Selasa (14/6/2022).

Terjadi pencurian HP yang tertinggal di dasbor motor korban.

Korban yang mengetahui HP miliknya hilang dicuri saat itu juga langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor. 

"Korban melaporkan kejadian saat mengetahui hand phonenya sudah hilang pada Selasa lalu."

"Di hari yang sama pelaku langsung ditangkap," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Nyamar Jadi Santri, Komplotan Maling Gasak Dua Motor Honda Vario Milik Pengasuh dan Santri Ponpes di Probolinggo

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Pulau Ambon untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Usut punya usut, pelaku JAS (33), merupakan seorang yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Moyo menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka selesai mengantar penumpang dan ke lokasi parkiran tempat korban memarkir sepeda motornya.

"Saat melintas di situ tersangka melihat ada satu HP di laci sepeda motor, lalu tersangka berhenti di situ," ujar Ipda Moyo Utomo.

Setelah menghentikan motornya, tersangka kemudian mendekati motor korban.

Setelah memastikan situasi aman, tersangka langsung mengambil handphone milik korban dan langsung pergi.

"Tapi tersangka ini tidak menyadari ada orang yang melihat aksinya itu," kata Ipda Moyo Utomo.

Saat diperiksa penyidik, tersangka juga mengakui telah mengambil handphone milik korban.

beBaca Juga: Hanya Hitungan Detik Motor Honda BeAT Di Bekasi, Digasak Maling

"Iya, tersangka mengakui perbuatannya ke penyidik," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi HP yang Ditinggal Pemilik di Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap"